Berita

22,63 Gram Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polresta Kendari

Sat Narkoba Poresta kendari kembali berhasil melakukan penggerebekan disalah satu kamar Kost dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu  dari tangan seorang pemuda berinisial DS ( 25 Tahun),  Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. Jln. Jendral Ahmad Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari. Jumat (01/07/2022)

Berawal dari info dari masyarakat bahwa bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu kamar Kost, menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan disalah satu kamar Kost dimaksut dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS, lalu dilakukan penggeledahan dikamar tersebut dan ditemukan BARANG BUKTI NARKOTIKA diduga Shabu

Dari tangan pelaku Sat Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan 51 (lima puluh satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram yang disimpan didalam lemari pakaian.

“ Menurut Keterangan Tersangka, diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial MD Tersangka mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan Arahan dari lelaki MD” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari.

 “Tersangka juga mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu adalah uang Rp. 100.000/ Gram” tambah AKP Hamka

 Pelaku lain yang berinisial DS tersebut saat ini masih dalam proses penylidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Kendari.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/