Berita

31,53 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Kendari

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkotika Jenis sabu dan tembakau sintesis.

Seberat 31,53 gram sabu disita dari tangan 4 pelaku dan 1 orang lainnya ditemukan 0,6 gram  tembakau sintesis.

Para pelaku dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari Operasi Sikat Anoa 2021 yang dilaksanakan beberapa waktu  yang lalu.

Dari kelima tersngka,  satu diantarnya bekerja sebagai Satpam di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Kendari.

“Telah diamankan 5 pelaku pengedar  dan pengguna narkotika jenis sabu serta  tembakau sintesis yang dimana para pelaku ini memiliki 4 laporan polisi yang berbeda dan merupakan hasil dari Ops Sikat Anoa 2021 yang dilaksanakan bebrapa waktu  lalu” Ucap AKP Bahtiar dalam konferensi persnya, Kamis (18/11/21).

Tersangka MS (21) di tangkap pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira jam 22.00 Wita di Depan lapangan Benu-benua Jl. Dipenogoro Kel. Punggaloba Kec. Kendari barat Kota Kendari dengan barang bukti 1 (satu) lembar lipatan kertas yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,6 gram.

Tersangka MR (31) di tangkap pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari dengan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 gram.

Tersangka AP (18)  dan MA (23) di tangkap pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekitar pukul 23.00 wita di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Bonggoeya Kec. Wua Wua Kota Kendari dengan barang bukti 11 (Sebelas) paket di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat  13,71 gram.

Serta satu tersangka lain yakni ES (31) di tangkap pada hari selasa tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 11.50 wita di Jl. Mekar Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari dengan barang bukti 24 (Dua Puluh Empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 17,01 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/