Reskrim

Curi Motor Saat Korbannya Pulang Sholat Subuh, Seorang Remaja Diamankan Buser 77 Polresta Kendari

Satuan Reserse Kriminal  dalam Hal Ini Buser 77 Polresta Kendari kembali mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) Yang Terjadi di Jl. Bunga Matahari No. 08 (Kantor PMI Sultra) Kel. Watu-Watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari,  pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 Wita.

Dari hasil pengembangan, Pelaku  inisial UC (15 Tahun) berhasil diamankan Buser 77 Polresta Kendari di Jl. Bunga Duri IV Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari (14/12/2022) Sekira Pukul 23.00 Wita.

Awalnya korban yang baru pulang dari sholat subuh memarkir motornya didepan Kantornya di  PMI Prov Sultra dalam keadaan terkunci stank, Kemudian datanglah teman dari korban yang menanyakan kendaraan miliiknya.

“Dimana motormu?? Knapa Cuman helmji yang ada dilantai sa liat itu”  ucap teman korban.

Mendengar hal itu korban langsung keluar menuju tempat parkiran dan melihat motor miliknya sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan pelaku, membenarkan  telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkiran Kantor PMI Sultra, kemudian motor tersebut di dorong oleh rekannya  yang berinisial F  menggunakan sepeda motornya, lalu menyimpan motor tersebut di Kamar Kosnya yang berada di Jl. Bunga Duri IV Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan bahwa  motor yang dicuri pelaku sudah ditukar tambah dengan motor milik temanya beserta uang senilai Dua Juta Rupiah.

“Dari hasil pengembangan, Sdr. UC  juga membenarkan kalau sepeda motor tersebut telah di tukar tambah dengan sepeda motor merk Honda Beat Berwarna Hitam kepada seorang temannya yang berinisial A  serta uang tunai senilai dua juta rupiah” Ungkapnya.

“Dimana Sdr.  A  saat ini dalam proses Sidik  di Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Yang mana Kendaraan bermotor tersebut juga ikut di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Kendari, Tambahnya.

Selain itu, Pelaku juga membenarkan telah menerima 1  Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dari “Sdr. A” yang mana sepeda motor tersebut sebelumnya telah di amankan di Mako Polresta Kendari.

Lebih lanjut kasat mengatakan, ” Kami akan melakukan pengembangan terhadap “Sdr. A” yang mana diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari”

Tersangka dikenakan  Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/