Berita

Edarkan Sabu Seberat 89,84 Gram, Seorang Pemuda Di Amankan Sat Reserse Narkoba Polres Kendari

Sat Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Jln. Sorumba Kel. Wowawanggu Kec. Kadia Kota Kendari pada hari Minggu 21 November 2021 sekitar pukul 12.30 Wita.

Sebanyak 74 sachet plastik bening dengan berat Bruto 89,84 Gram berisikan sabu diamankan dari tangan pelaku yang berinisial IF (24 Tahun).

Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali menerima paket sabu dengan cara di tempel dari lelaki yang dia panggil OM BOS yang dikenalkan teman tersangka melalui via handphone.

Kejadian pertama yakni di sekitar Kendari Permai sebanyak 2 (dua) paket sabu, yang selanjutnya tersangka (IF) membaginya menjadi 21 paket sabu, 7 (tujuh) paket sabu telah di sebar di sekitar kel. Kadia dan tersisa 14 (empat belas) paket shabu.

Di tempat kedua yaitu berlokasi di sekitar kampus baru sebanyak 1 (satu) paket sabu dan tersangka (IF)  membaginya  menjadi 60 (enam puluh) paket sabu, Namun belum sempat di edarkan telah di tangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

Dalam Konferensi persnya Senin (29/11/21) Wakapolres Kendari Kompol Muh. Alwi, S.Ag mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per gramnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapat keuntungan sekitar  Seratus Ribu Rupiah setiap gramnya,  apabila pelaku berhasil mengedarkan barang haram tersebut” Ucap Kompol Alwi.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/