Narkoba

Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Di Kota Kendari Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu, kali ini  pelaku yang diamankan berjenis kelamin perempuan.

Tersangka inisial LA (27 Tahun) berhasil diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira Jam 23.00 Wita dalam  sebuah rumah di Jl. Kelapa Lrg. Anggur Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari.

31 paket Sabu seberat 22,46 Gram berhasil diamankan dari tangan pelaku LA, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kelapa Lrg. Anggur Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari, sering terjadi transaksi narkoba.

Tim opsnal yang menerima laporan dari masyarakat,  bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud dan ditemukannya saudari LA di TKP, setelah dintrogasi pelaku kemudian mengaku bahwa dirinya menyimpan sabu dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.

setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka LA bahwa dirinya memperolah 2 paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang lelaki inisial HI  dengan cara diterima langsung melalui RM atas arahan HI bertempat di Jl.Kelapa Lrg. Anggur Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari.

dari 2 paket yang diterima, tersangka LA membagi lagi menjadi 33 paket,  kemudian dari 33 paket tersebut tersangka LA telah mengedarkan sebanyak 2  paket secara sistem tempel atas arahan dari inisial HI.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, SIK.,M.Si mengatakan bahwa tersangka LA nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari  dan mendapatkan upah apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka LA mengaku nekat mengedarkan sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp. 2 juta apabila dirinya telah mengedarkan 2 paket narkotika tersebutucapnya, dalam release di Mapolresta Kendari, Rabu (09/11/2022).

“Pelaku inisial HI dan RM saat ini masih dalam pencarian oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari” Tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/