Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Pada hari Kamis (20 Mei 2021) sekitar pukul 14.30 Wita dan 16.00 wita berinisial PI (27) dan UC (29)
Kabag OPS Polres Kendari AKP Bahtar S.Sos dalam Press Conference mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba pria Berinisial AR (46) dengan barang bukti yang diamankan 12 (Dua belas) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram.
Kedua Pelaku ditangkap berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Mei sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di Jln. Cristina Martha Tiahahu Kel. Watubangga Kec. Baruga, Anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku PI (27) dandilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram.
Resnarkoba Polres Kendari melakukan Pengembangan dan menangkap Tersangka UC (29) dihari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di BTN Latjinta 2 Kel. Baruga Kec. Baruga.
“Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pireks berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.” tambah Kabg OPS
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.