Berita

Kuasai 13,35 gram Shabu, Seorang Wiraswasta Diamankan Sat Narkoba Polresta Kendari

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 1 orang pemuda berinisial MS (24)   yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seberat 13.35 Gram.

Tersangka tersebut  ditangkap polisi Pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 23.45 Wita, Dijalan Patimura Kel. Watulondo Kec. Mandonga Kota Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan  Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga Shabu yang disimpan pada  stand kaki motor milik Tersangka MS.

“Setelah  melakukan pengembangan dirumah tempat tinggal Tersangka,  di dalam kamar  ditemukan Barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) sendok shabu, 1 (satu) Unit HP, 2 (dua) klip plastik bening kosong,yang disimpan dalam Tuperware.” ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

“Dari pengakuan tersangka, bahwasanya kedua tersangka mengambil barang ini dari seseorang yang berinisial IC, dan diarahkan melalui via telephone untuk megambil barang tersebut, dengan iming-iming upah berupa uang senilai 100 ribu rupiah tiap gramnya.” tambah Kabag OPS.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

 

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/