Berita

Modus Beli Es Krim, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur

Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka MS (39) setelah dirinya tega mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 5 tahun.

Aksi bejat pria tersebut ia lakukan dalam sebuah mobil, dengan modus membelikan es krim korban di sebuah Swalayan, ditengah perjalanan tersangka kemudian memasukkan tangan kedalam celana korban.

Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Desember tahun 2022, dimana keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Polresta Kendari  berkordinasi dengan  Buser 77, langsung mencari pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di Seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wita.

Tersangka melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016.

Pelaku saat ini berada di Mapolresta Kendari untuk dialkukan proses penydikan lebih lanjut.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/