Berita

Nekat Edarkan Shabu Seorang Wanita Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari

Berawal dari info dari masyarakat bahwa bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan kos-kosan yang dimaksud dan langsung mengamankan seorang perempuan dengan inisial RR,

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kendari Melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas kecil berwarna orange di dalam lemari pakaian dalam kamar kost tersebut yang berisikan 66 (enam puluh enam) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 27,80 (dua puluh tujuh koma delapan puluh) gram.

“Menurut pengakuan Tersangka bahwa Ia menerima 71 (tujuh puluh satu) paket shabu dari lelaki inisial OM di Lorong Paris Jalan Saranani Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari dan telah di edarkan sebanyak 5 (lima)”. Terang Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abd. Maing.K

Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD. Maing. K Yang Didampingi Ps. Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Kendari Aipda Rukman, SH  mengatakan Tersangka juga mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu adalah uang Rp. 100.000/ Gram.

“Saat ini Penyidik dan tim opsnal  Sat Resnarkoba tersangka mengaku bahwa baru pertama kali menerima paket shabu dari lelaki inisial OM, tambah Ps. Kasubnit 1 Resnarkoba.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/