Berita

Oknum Karyawan Mengaku Dirampok, Ternyata Uang Senilai Ratusan Juta Rupiah Habis Digunakan Untuk Judi Online

Seorang oknum karyawan PT OSS  berinisial AW (29), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya membuat Laporan Perampokan Palsu.

Awalnya tersangka AW menggunakan dana perusahaan yang bernilai 230  juta rupiah  untuk bermain judi online, dengan harapan uang tersebut bisa diganti setelah menang judi online, namun sialnya, uang tersebut habis tanpa ada pengembalian.

Karena takut  pihak perusahaan meminta pertanggung jawaban uang tersebut, lantas pelaku nekat membuat laporan perampokan palsu di Polsek Mandonga Polresta Kendari.

Tersangka berpura – pura jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang, dengan terlebih dahulu memecahkan kaca mobilnya serta melukai dirinya sendiri dan dilarikan kerumah sakit. Kamis (14/04/2022)

Dalam Konferensi persnya, Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak SH., SIK., MH mengatakan pelaku bersandiwara dengan membuat laporan palsu seolah – olah dirinya menjadi korban perampokan, dari laporan tersebut dilakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui motif dari pelaku yakni agar uang yang sudah digunakan tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Rabu (20/04/22)

“Pelaku berpura-pura mengalami perampokan dengan melukai dirinya sendiri memecahkan kaca mobilnya sendiri, seakan akan dia telah mengalami perampokan  dan melaporkannnya di Polsek Mandoga Polresta Kendari, dari laporan tersebut dilakukan penyidikan  dan pemeriksaan, sehingga dikumpulkan bukti – bukti dan diketahui motif yang sebenarnya yang dilakukan pelaku” Ucapnya.

Pelaku ditangkap setelah pelaku memberikan keterangan sebagai korban pencurian dengan kekerasan. Senin (18/04/22)

Tersangka melakukan Tindak Pidana Keterangan Palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/