Kendari, 23 September 2023 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 640 gram, Pelaku berinisial TK (31) diamankan di Jalan Pattimura, Lr. Galaxy, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, TK mengambil tempelan sabu tersebut di Jalan G. Meluhu, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Dia mengakui bahwa pengambilan tempelan sabu tersebut dilakukan atas arahan dari seorang lelaki berinisial AG, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, SH mengungkapkan bahwa pelaku mengambil tempelan tersebut di dalam bak sampah, “dari pengakuan pelaku ia sudah dua kali menerima tempelan dari lelaki inisial AG, dan terakhir pelaku mengambil barang tempelannya di dalam sebuah bak sampah yang selanjutnya akan diedarkan diwilayah Kota Kendari, Ungkapnya.
Ia Juga menyebutkan, awalnya ada dua pelaku yang diamankan namun setelah diselidiki pelaku yang satunya tidak ikut terlibat dalam kasus ini.
“Kemudian dari hasil introgasi yang kami lakukan, pelaku mengaku bahwa barang yang diterima merupakan barang dari jaringan Lapas Kendari” Tambahnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari mengatakan pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan pernah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra, dengan barang bukti seberat 10 Gram dengan pidana yang diberikan 6 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.
Komentar
