PELAYANAN SIM

Pelayanan SIM Polres Kendari

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. PP 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan
  3. Public Permen PANRB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. PP 60 Tahun 2016 tantang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada POLRI
  5. Perpol 5 Tahun 2021 tentang surat izin mengemudi

Fungsi dan Peranan:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
    – Sebagai alat bukti
    – Sebagai sarana upaya paksa
    – Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Jenis SIM

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):

  1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

SIM C, SIM A, SIM B UMUM, SIM B1 UMUM, SIM B2 UMUM

Penggunaan Golongan SIM

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009

  1. SIM A : Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 : Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  3. SIM B2 : Untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
  4. SIM C : Untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  5. SIM D : Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

 

Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:

  1. SIM A Umum  : Untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum : Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  3. SIM B2 Umum : Untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Pemohon SIM Perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

  1. Usia
    – 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    – 20 tahun untuk SIM B1
    – 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Rumusan sidik jari
  6. Kesehatan
  7. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
  8. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  9. Lulus ujian
    – Ujian teori
    – Ujian praktik dan/atau
    – Ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

 

Persyaratan Pemohon SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    – SIM A Umum 17 tahun
    – SIM B1 Umum 22 tahun
    – SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
  3. Lulus Ujian Teori
  4. Lulus Ujian Praktik

 

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  1. SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  2. SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  3. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  4. SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  5. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

 

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Biaya penerbitan SIM  PP 60/2016

  1. SIM A
    – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1
    – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2
    – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
    – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  4. SIM C
    – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
    – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
    – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
    – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
  6. SIM Internasional
    – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
    – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PETUGAS PELAYANAN SIM

KOPETENSI PETUGAS PELAYANAN SIM

 

 

 

 

 



INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2021

 

JANUARI 2021

 

FEBRUARI 2021

MARET 2021

 

APRIL 2021

 

MEI 2021

JUNI 2021

 

JULI 2021

 

 

DOKUMENTASI STANDAR PELAYANAN 2022

 

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/