Pelayanan SKCK Polres Kendari
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika ada yg menawarkan jasa dapat membantu pengurusan SKCK di polres kendari cepat dan mudah dengan meminta imbalan lebih dari Rp. 30.000 jangan percaya, sebab tanpa calo kami akan melayani lbh cepat dan lebih mudah. AYO BERSAMA BRANTAS KORUPSI …Indonesia maju JIKA tanpa korupsi….
VISI MISI SKCK POLRES KENDARI
PERSONIL PELAYANAN SKCK POLRES KENDARI
PERTELAAN TUGAS PELAYANAN SKC POLRES KENDARI
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
JANUARI 2021
FEBRUARI 2021