Narkoba

Polresta Kendari Ciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu, 56,94 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 2 orang pemuda berinisial LMY (19) dan SB (20)  yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seberat 56,94 Gram.

Kedua tersangka tersebut  ditangkap polisi pada hari hari Rabu tanggal 13 April 2022 sektar pukul 11.30 Wita, saat  berada di dalam kamar kost di Jl. Sao-sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening  dengan berat bruto 56,94 gram,  1 unit HP merk vivo yang digunakan pelaku, serta 100 buah pipet plastik sebagai tempat menyimpan barang tersebut, ketika hendak diedarkan.

Kabag Ops Polresta Kendari mengatakan, Kedua tersangka mengaku mengambil paket Sabu tersebut di Kel. Sabilambo Kab. Kolaka dari seseorang yang bernama Benang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

“Dari pengakuan tersangka, bahwasanya kedua tersangka mengambil barang ini dari seseorang yang bernama Benang, dan diarahkan melalui via telephone untuk megambil barang tersebut, dengan iming-iming upah berupa uang senilai 500 ribu rupiah apabila berhasil mengambil sabu tersebut.” Ucap Mantan Kapolsek Kendari Itu.

Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus, terkait motif pelaku mengedarkan sabu  dan tersangka lain yang terlibat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/