Sat Narkoba Poresta kendari kembali berhasil melakukan penggerebekan disalah satu kamar Hotel dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tangan seorang pemuda berinisial GL ( 25 Tahun), Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wita. Jln. Pasar Baruga Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari. Selasa (13/09/2022)
Berawal dari info dari masyarakat bahwa bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu kamar Hotel , menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan disalah satu kamar Hotel dimaksut dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial GL, lalu dilakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan ditemukan BARANG BUKTI Pireks kaca yang digunakan untuk mengkonsusmsi narkoba jenis shabu.
Dipimpin Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD. Maing. K Yang Didampingi Ps. Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Kendari Aipda Rukman, SH mengatakan Setelah diintrogasi tersangka GL mengaku menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumah di Desa Ambaipua Kec. Ranomeeto Kab. Konsel.
Dari tangan pelaku Sat Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan 2 (Dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis dengan berat bruto 7,15 (tujuh koma lima belas) gram yang disimpan didalam lemari pakaian disebuah sarung tangan.
“Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba tersangka mengaku bahwa baru 2 kali menerima paket shabu dari lelaki inisial KN di Jalan Ir. Sukarno Kel. Dapu-Dapura kec. Kendari Barat Kota Kendari dan dijanjikan diberikan uang Rp. 1.000.000,- jika berhasil mengedarkan 10 gram Shabu ,” ujar AKP ABD. Maing. K.
Lelaki yang berinisial KN tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Kendari.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Komentar
