Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Shabu 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening dengan berat bruto 137,44 (seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat) gram yang disembunyikan dalam Speaker. Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama Seumur Hidup.