Berita

Sat Reskrim Narkoba Polres Kendari Amankan Pengedar Shabu, Dengan Barang Bukti 137,44 gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk seorang wiraswasta yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial MIR (38) .
Pelaku ditangkap  Di  Jl. Ky Ahmad Dahlan kel. Anaiwoi kec. Wua-wua Kota Kendari. Pukul 10.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto,SIK di dmpingi Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata SE SIK dalam Releasenya  mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku MIR dalam rumah kost TOP depan Kampus Muhammadiyah, dari hasil penggeledahan ditemukan Shabu dengan berat bruto 137,44 (seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat) gram “ ucap Kapolres Kendari.
Berawal Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos TOP depan kampus Muhammadiyah sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan informasi yang akurat selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah kost terlapor.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Shabu 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening dengan berat bruto 137,44 (seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat) gram yang disembunyikan dalam Speaker. Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama Seumur Hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/