Sat Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial MA (48) dan IR (37) pada hari minggu 21 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah yang ada di Jln. Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
Berbekal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Sat narkoba Polres Kendari langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap 2 pemuda MA & IR, yang dimana ditemukan satu buah pembungkus rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, S.Sos menyampaikan bahwa Tersangka mengaku baru pertama kali memesan paket shabu dari Lelaki (LF) yang Tersangka kenal melalui via handphone dengan cara ditempel.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka yang dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki (LF) yang ia kenal melalui via telephone dengan cara ditempel disekitar Jln Bahagia. Ucap Bahtiar”
Kedua tersangka yang telah mengambil barang tersebut kemudian membawanya ke sebuah rumah di Jln. Sao-Sao untuk di gunakan bersama, namun belum sempat di gunakan kedua pelaku diamankan Tim Sat Reserse Narkoba Polres Kendari, Lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.