Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TS yang disembunyikan dalam pipa paralon sebanyak 49 sachet dengan berat bruto 23,22 Gram.
Pelaku berhasil di amankan pada hari sabtu tanggal 17 juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di BTN Bumi Indah Permata Sari Jln. Tunggala Kel. Anawai Kec. Wua- Wua Kota Kendari.
Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempel oleh lelaki Jarot yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, SIK., MH. Mengatakan motif tersangka mengedarkan shabu yaitu mencari keuntungan dengan di iming-imingkan uang Rp.2000.000 setelah habis terjual 89 paket sabu .
Senin(26/7/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.