Narkoba

Sembunyikan Sabu Di Pipa Paralon Seorang Pria Di Amankan Sat Reserse Narkoba Polres Kendari

Berawal dari laporan masyarakat,  Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali amankan seorang  pengedar  narkotika jenis sabu berinisial  TS   yang disembunyikan dalam pipa paralon sebanyak 49 sachet  dengan berat bruto 23,22 Gram.

Pelaku berhasil di amankan pada hari sabtu tanggal 17 juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di BTN Bumi Indah Permata Sari Jln. Tunggala Kel. Anawai Kec. Wua- Wua Kota Kendari.

Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempel oleh lelaki Jarot yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, SIK., MH. Mengatakan motif  tersangka mengedarkan shabu yaitu  mencari keuntungan  dengan di  iming-imingkan uang Rp.2000.000  setelah habis terjual 89 paket sabu .

Senin(26/7/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112  ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/