Berita

Seorang Warga Kota Kendari Tertangkap Tangan Menguasai 26.18 Gram Narkotika Jenis Shabu

Bertempat dirumah Jln. Ir. Soekarno Kel. Dapu-dapura Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik Pria inisial WA (21) yang disaksikan warga sekitar dan saat itu Tangkap Tangan  menguasai bbukti didalam kamar berupa 26 (dua enam) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 26,18 (dua enam koma satu delapan) gram.

“Menurut Keterangan Tersangka, diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut KK yang ditempelkan disekitar Kec. Kadia Kota Kendari. ” ujar Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, SIK.,MSi.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, SIK.,MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Kendari  AKP Hamka   mengatakan Tersangka  mengakui bahwa baru pertama kali mengedarkan Narkotika Jenis Shabu dari lelaki KK.

“Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KK. ” tambah Wakapolresta Kendari.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/