Berita

Tindaklanjuti Surat Kemenkes RI, Polresta Kendari Imbau Sarana Pelayanan Kesehatan Tidak Jual Obat Sirup

Menindaklanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

Terkait hal itu, Jajaran Polresta Kendari  melakukan pengecekan dan memberikan imbauan kepada apotek dan sarana pelayanan kesehatan yang ada di Kota Kendari, Minggu (23/10/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman,SH.,SIK mengatakan, kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.

“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak menjual/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sirup,” ujar Kapolresta Kendari.

Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peran  Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Kendari akan terus memberikan imbauan kepada apotek dan Sarana pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,” Tambah Kapolresta.

Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/