Headline News
Satpolair Polres Banyuwangi Ungkap Transaksi 8 Ton Solar Ilegal
Lima tersangka itu terdiri dari 2 oknum nahkoda, 2 kepala kamar mesin (KKM) serta anak buah kapal (ABK). Dua nahkoda yang kini harus menghuni sel tahanan Satpolair Polres Banyuwangi di depan Terminal Sritanjung ini masing-masing berinisial MM (41), nahkoda Kapal Motor (KM) Sarana Sukses kelahiran Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan SN (37), nahkoda Kapal Tugboat Fortuna Andre 03, asal Blok Agung – Gulangan, Desa Tegalwangi, Kecawatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dua oknum nahkoda ini disangka terlibat dalam praktek penggelapan solar ilegal yang melibatkan oknum KKM kapal yang mereka nahkodai. Keterlibatan SN dalam kasus ini karena mengijinkan STY (39), KKM Tugboat Fortuna Andre 03 menjual 8 ton solar ilegal kepada seorang makelar berinisial AH (31), ABK Tugboat Wonokromo asal Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang saat itu sedang sandar di pelabuhan yang sama. Perliter BBM itu dihargai Rp 4.500 dengan total nilai traksaksi yang disepakati Rp 36 juta.
Pola traksaksinya, lanjut Basori Alwi, AH mendapat pesanan solar dari MM, nahkoda KM Sarana Sukses. Kemudian kabar itu diteruskan kepada STY selaku KKM Tugboat Fortuna 03. Kemudian STY meminta SN, nahkoda atasannya untuk merapatkan kapal pemandu keluar masuk ke kolam Pelabuhan Tanjungwangi ke lambung KM Sarana Sukses. Setelah kapal merapat solar dari tugboat dipindahkan ke KM Sarana Sukses yang dipandu AHR (48), KKM Sarana Sukses asli Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB.
“Proses pemindahan berlangsung pas Jumatan (22/1/2016). Saat itu KM Sarana Sukses tengah melakukan pemuatan pupuk bersubsidi. Traksaksi melanggar itu kita endus berkat informasi warga yang diterima anggota Gakkum. Setelah kita lakukan penyisiran melalui perairan menggunakan kapal patroli. Ternyata informasi itu akurat. Pengungkapan lantas kita gelar sekitar pukul 19.00 WIB,” tambah Kasatpolair.
Dalam transaksi itu, AH membeli solar kepada KKM Tugboat Fortuna Andre 03 Rp 4000. Kemudian solar yang mestinya dijual menggunakan hak resmi dari pertamina itu dilego kepada nahkoda KM Sarana Sukses Rp 4.500. Selisih Rp 500 itu menjadi keuntungan bagi AH selaku makelar.
Pengungkapan kasus jual beli solar ilegal ini merupakan kasus besar yang diungkap Satpolair Polres Banyuwangi. Kasus ini kabarnya hendak ditarik ke Polda Jatim tapi Satpolair Polres Banyuwangi kukuh untuk menyidik sendiri karena kemampuan anggota Gakkum dirasa mampu.
“Kapal tugboat itu disewa oleh pertamina. Tugasnya menjadi pemandu kapal niaga keluar masuk Perairan Kolam Pelabuhan Tanjungwangi. Solar yang dijual berasal dari pertamina, namun dijual secara ilegal karena tidak memiliki ijin resmi. Selain itu oknum nahkoda dan KKM kapal tugboat juga melakukan penggelapan. Sebab solar itu milik perusahaan kapal tempatnya bekerja,” tutur mantan Kasatpolair Polres Situbondo.
Delapan ton solar itu dikumpulkan oknum KKM tugboat selama kurun waktu 3 bulan. Delapan ribu liter solar itu merupakan sisa pelayaran yang mestinya dikembalikan kepada pertamina. (bwi/mbah heru)