Baca Saja Kisah Nyata

Bandar narkoba asal Madura dibekuk Ditreskoba dan Brimob Polda Jatim

Tribratanewsjatim – Ditreskoba Polda Jatim bersama Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim berhasil membekuk Bandar narkoba berinisial MR bin Mitro (33) warga Dusun Lebak, Desa Ketapang Barat, Sampang, Madura.

kbd hms pr narkobaKabid Humas Polda Jatim, Kombes R.P Argo Yuwono, Selasa (20/10/2015) mengatakan, keberhasilan itu setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat selanjutnya Informasi ini segera ditindaklanjuti dan segera dilakukan penyelidikan. Dalam penangkapan pelaku Bandar Narkoba tersebut, Ditreskoba di lapangan bekerja sama dengan Den Gegana Sat Brimob.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setiap minggu membeli sabu 2 kali  dengan berat antara 20 – 40 gram. Dan tersangka MR bin Mitro juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang bernama Maswar warga Desa Tamberu Kec. Tamberu Kab. Sampang. Selanjutnya tim penyidik melakukan pengejaran terhadap DPO Maswar sampai saat ini belum tertangkap.

Setelah diinterogasi,  polisi segera mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya, dan  dua pengguna lainnya  masih berusia 15 tahun duduk dibangku kelas 2 SMP.

Barang bukti yang diamankan dari Bandar narkoba berupa 32 poket plastik berisi sabu berat keseluruhan 16,47 gram, timbangan elektrik,  seperangkap alat hisap, 4 korek api dan dua HP.

Atas perbuatannya teersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 penjara dan denda Rp 8 miliar .  (umam/ adi / mbah heru)

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/