Baca Saja Library

Bela Keponakan Berkelahi, Jebloskan Sang Paman Ke Sel Tahanan Polrestabes Surabaya

IMG_8797Surabayaraya 29/04/16 : Tak tahan melihat keponakannya terlibat keributan, sang paman turun tangan dengan manusukkan sebilah pisau ke perut korban. Akibat pengeroyokan tersebut membuat tersangka MH (26), seorang penjaga warung yang tinggal di Kawasan Krembangan Makam Surabaya.

Awalmula penangkapan pelaku berawal karena pertengkaran Keponakan pelaku berinisial ISM (14) dengan Korban M.Kenny Pratama di sebuah warung di Jl. Krembangan Besar Surabaya tepatnya di belakang Supermarket Giant Rajawali Surabaya.

ISM memiliki dendam kepada korban, menurutnya korban sering bleyer-bleyer sepeda motornya saat melintas di depan tersangka yang masih duduk dibangku SMP kelas VIII ini. Hingga pada hari Minggu (27/04) sekira pukul 17.45 Wib tersangka ISM bertemu dengan Korban di lokasi kejadian.

Tanpa banyak bertanya tersangka ISM memukulkan sebuah Balok Kayu kearah tubuh korban. Terjadilah keributan antara keduanya. Melihat temannya berkelahi, Tersangka STR (DPO) membantu dengan memukulkan sebuah batu paving hingga mengenai kepala korban.

Tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka MH (Paman ISM) mengambil sebilah pisau yang ada di warung tidak jauh dari lokasi kejadian dan menusukkan ke arah perut korban. Beruntung tusukannya tidak mengenai korban. Perkelahian akhirnya berhasil dihentikan pemilik warung dibantu warga sekitar.

Usai kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, SH mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku bersama keponakannya hingga menyebabkan korban mengalami luka disekujur tubuhnya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Potongan Balok Kayu dan Batu Paving yang digunakan untuk memukul korban.

” Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kini masih melakukan pengejaran satu lagi pelaku yang turut membantu menganiaya korban di lokasi kejadian. Kepada tersangka diberlakukan pasal 170 KUHP karena melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekesaran terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, pungkas Kompol Lily.***day

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/