Warta Utama

Curi Barang Majikan, Pasutri Ditangkap Polisi Polres Batu

3 batu curatTribratanewsjatim.com: Pasangan suami istri (pasutri) tertangkap dan Kamis (3/3/2016) dijeblsokan tahanan Mapolres Batu. Pelaku Megawana Wahyu Setiawan, warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Lawang, Malang dan Aris Ernawati, warga Dusun Pohkopek, Desa Oro-oro ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Ceriteranya, Minggu (28/2/ 2016) pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian milik barang-barang milik Abraham Irdiyantara Mangiwa, warga Perum Royal Garden Blok A7 Ds.Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Brang yang dicuri berupa Jam tangan, tas Merk HI-TEC warna hitam kombinasi merah, tas Merk Guess warna coklat, sepatu Bosdway warna coklat, mesin bor elektrik, BPKB Sepeda Motor No. 6941958 J dan seperangkat kunci pas.

Pelaku suami istri adalah pembantu rumah tangga yang setiap hari tinggal di rumah korban, kedua pelaku mengambil barang milik korban tersebut dengan cara masuk di tempat barang-barang yang disimpan korban dan anggota keluarga yang lain sedang tidur atau sedang keluar rumah.

Salah satu pelaku tinggal di rumah, selanjutnya kedua pelaku membawa barang-barang milik korban saat korban sedang tidur dan menurut keterangan Satpam kedua pelaku meninggalkan rumah pada Minggu (28/2/2016) pukul 07.00 Wib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Th Pidana Penjara.(mbah heru/umam)

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/