Baca Saja

Dua Pengedar Sabu Saat Makan Nasi Goreng Dibekuk Anggota Polresta Tangerang

bacasaja.info Tiada kata lelah untuk menjalankan tugas seperti yang di dapatkan Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten sat meringkus tersangka, 2 orang pria masing berinisial AG alias Opang (37) dan HH (44), Kamis (1/4/2021) di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya dibekuk saat menyantap nasi goreng di pinggir jalan.

“Tersangka AG dan HH ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (2/4/2021).

Wahyu mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Petugas juga mengamankan telepon genggam milik kedua tersangka.

Wahyu menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang disebutkan.

“Petugas kemudian mengamati 2 orang yang sedang makan nasgor. Karena mencurigakan, petugas menghampiri keduanya, dan benar saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Kedua tersangka kemudian langsung digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/