Berita Polisi

HANDPHONE TERSANGKA DIKEMBALIKAN KE KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Beritapolisi – (Senin, 28/10/2019) Awali pagi penyidik Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,  barang bukti yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba wajib dikembalikan kepada yang berhak (Keluarga tersangka, teman, atau yang memiliki/ berhak). Dalam hal ini Penyidik berkewajiban untuk menghubungi orang yang berhak menerima pengembalian barang tersebut secepatnya bila sudah diketahui bahwa benda tersebut tidak dijadikan barang bukti guna membuktikan bahwa tersangka bersalah.

Seperti yang dilakukan oleh Aipda I Putu Yogi Penyidik Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  Siang ini mendapatkan kunjungan dari salah satu keluarga tersangka yang kasusnya sedang ditangani olehnya. Dalam hal ini benda yang akan dikembalikan kepada keluarga adalah Handphone yang tidak terbukti dilibatkan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud kehadiran anggota Polrestabes Surabaya di lapangan, hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga kota Surabaya.

“Mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polrestabes Surabaya dengan semua elemen Masyarakat untuk bersama Jogo Suroboyo, Dengan begitu dunianya kita dapat dan akhiratnya kita dapatkan,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.Skt.10

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/