Celebrity

Karir Gisel Diramal.. Begini Faktanya

Gisella Anastasia atau Gisel terancam dipenjara setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus video porno. Meski begitu, karir penyanyi jebolan Indonesia Idol itu diramal tak akan jatuh.

Pakar Metafisika Mba You memprediksi Gisel bakal masuk penjara karena kasus video syur yang menjeratnya. Pada Senin (4/1) besok, untuk pertama kali sejak menyandang status tersangka, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

“Gisel turun naik lagi dalam tarik suara, apapun itu. Nggak bikin dia jatuh. Gisel mungkin punya perasaan malu, perasaan tidak percaya diri,” kata Mba You dikutip Barista RCTI dikutip Minggu (3/1/2021).

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Perubahan status tersebut terjadi karena baik Gisel maupun Michael mengaku sebagai pelaku video syur yang sempat beredar luas di sosial media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gisel dan penyidik melakukan gelar perkara, yang berujung Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Video itu direkam melalui ponsel pribadi tersangka GA. Tersangka GA ini lalai dalam video yang direkamnya secara pribadi tersebut,” jelas Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, dokumentasi pribadi adegan ranjang Gisel dan Nobu ini tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang membuat Gisel dan Nobu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya,” ujar Yusri.

Tak hanya terancam 12 tahun penjara, perempuan berusia 30 tahun ini juga terancam kehilangan hak asuh anak. Terkait hal itu, pihak Komnas Perlindungan Anak meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading untuk mengasuh buah hati mereka, Gempi.

“Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresahkan publik, dapat terancam dua pasal berlapis. Yang pertama, Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan undang-undang ITE sekaligus pornografi,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan,” lanjutnya.

Arist menjelaskan bahwa salah satu syarat hak asuh anak dicabut adalah perihal perilaku orangtua yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan Gading mendapatkan hak asuh Gempi.

“Tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan,” pungkas dia.

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/