Surabayaraya 29/4/2016 : Perjudian tak pernah akan ada habisnya, meski seringkali para pelakunya ditangkap polisi. Kali ini SA (30) warga Muteran 5/26 Krembangan Surabaya ditangkap anggota Buser Polsek Benowo, Kamis (28/4/2016).
Penangkapan SA ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sering mengetahui ada transaksi perjudian togel di Jl. Rajawali, kemudian setelah menyelidiki ternyata benar kedapatan tersangka yang sudah diketahui ciri- cirinya memegang kertas rekapan togel yang dilipatnya.
SA ini dikenal sebagai pengepul yang selama ini menerima titipan dari para penombok. Omzetnya memang tergolong lumayan. Saat ditangkap, dari tangan tersangka SA didapatkan uang tunai Rp 765.000 ribu,satu lembar kertas berisi rekapan togel dan 2 buah hp yang bertuliskan nomor togel didalam sms nya .
Tersangka mengakui semua perbuatannya dan langsung digiring ke polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga diakuinya hasil para penombok tersebut akan disetorkan kepada bandarnya yaitu KR yang saat ini menjadi DPO. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 2ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 1974.
Tersangka awalnya mau mengelak dan akan membuang barang bukti kertas rekapan tersebut, akan tetapi petugas kami sigap dan mengambil rekapan tersebut, Tidak ada ampun tersangkapun kami bawa ke Polsek.” Terang Kapolsek Benowo Kompol Sofwan, S.H.***Ars