Headline News

Oknum Wartawan dan LSM yang Lakukan Pemerasan Ditahan Polres Lamongan

20 Oknum wartawan dan LSM peras PerhutaniTribratanewsJatim.com: Satuan Reskrim Polres Lamongan mengamankan pelaku oknum wartawan dan LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pertanian, Senin (19/10/ 2015). Peristiwa ini berlangsung  di ruang Kadis Pertanian.

Ketiga tersangka masing masing berinisial AMS (wartawan Lensa Indonensia) warga Desa. Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.  Tersangka berinisial T (wartawan Lensa Indonesia)  warga RT 01/RW 05 warga Desa/Kecamatan Ngimbang, Kabupaten. Lamongan. Dan teersangka berinisial S dan (LPAI) Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia, warga Desa Ganggangtingan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Barang Bukti yang diamankan berupa handphone merk Polytron warna crown, handphone merk samsung warna hitam, handphone merk nokia 210 warna hitam, handphone merk SPC warna merah, handphone merk bb warna putih,  sepeda motor Honda  S-2749-PX,  sepeda motor Honda S-5604-LL,  tiga buah tas ransel warna hitam, tiga buah dompet milik TSK, satu bendel berkas dari LPAI untuk Kepala Dinas Pertanian ytertanggal 25 September 2015 dan uang tunai Rp 25 juta.

Kronologis kejadian berawal September 2015,  korban dikirimi surat oleh tersangka Sutikno dan kawan kawan yang memuat soal mark up proyek yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pada 7 Oktober 2015 tersangka Sutikno dan kawan kawan datang lagi ke kantor korban dan menyatakan, bahwa percuma menjawab surat tersebut karena tetap saja tidak dapat memuaskan dari pertanyaan perihal korupsi yang ditanyakan, sehingga Sutikno mengajukan opsi damai saja kepada korban dengan membayar uang tunai sebesar Rp 200 juta.

Pada 8 Oktober 2015 Sutikno mengirim sms kepada korban yg isinya adalah “hasil ahir komunikasi Dinas yg bapak pimpin dengang kami. Bapak yg menentukan apakah happy ending ataukah bad ending terkait dengan pengajuan kami adalah seperempat dari nilai jika bad ending yang bapak pilih dan kami tetap dapat. Sebab negara akan memberikan fee kepada masyarakat atau LSM terkait korupsi yang sampai ke meja hijau. Jadi semua bapak yg tentukan”.

Pada 11 oktober 2015 korban menerima SMS dari Sutikno yg berisi “maaf menganggu akhir pekan bapak. kami sepakat memberikan kesempatan hingga Kamis tgl 15 Oktober 2015 setelah itu kami berdoa semoga bapak pejabat yg bersih dari praktek korupsi karena hanya itu yg bisa selamatkan bapak”.

SMS itu lalu dijawab oleh korban, bahwa Kamis dan Jumat (15 dan 16 Oktober 2015)  korban keluar kota, sehingga baru bisa menemui pada Senin (19 Oktober 2015) dengan menyerahkan uang 25 juta. Pada hari itu juga, Senin (19/10/2015) dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka.

Namun sebelumnya kasus itu sudah dilaporkan polisi. Saat pertemuan itulah, maka polisi langsung melakukan penangkapan terhadap  pelaku, yang kini diamankan di Mapolres Lamongan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Bambang Wijaya SIK.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes R.P Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015) membenarkan terjadinya penangkapan itu. Atas perbuatnnya, teersangka dijeras pasal 368 atau 369 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mbah heru)

Foto: tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi (Humas Polres Lamongan)

 

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/