Berita Polisi

Pemprov Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Ranmor

1 kantor samsatTribratanewsJatim: Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga dan empat selama tiga bulan, mulai 1 Oktober sampai 23 Desember 2015.

“Pembebasan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono, Senin (1/10/2015).

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jawa Timur, untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli.

Selain pembebasan denda, juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Program tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dan, diatur sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim.

Dengan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melepas potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar. “Tapi, kebijakan ini harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar‎,” tegas Bobby.

Sementara, berdasar hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5 persen, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5 persen.

Untuk pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7 persen. Dan, pembayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2 persen. (mbah heru)

 

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/