Headline News

Polres Pasuruan Bekuk Pembunuh Waria

19 pasuruanTribratanewsJatim.com: Kasus pembunuhan berhasil diungkap Polres Pasuruan. Korban Saikhul Anwar (waria alias banci) usai 21 tahun, warga Dusun Karangpanas, Desa Oro Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pelaku Agus Susanto (25) Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Pasuruan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Senin (2/1/2016) malam di Jalan Tol Gempol Pasuruan yang masih dibangun termasuk wilayah Dusun Rodowo, Desa/Kecamatan Beji, Pasuruan. Usai melakukanpembunuhan, pelaku berhasil tertangkap, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya, tepatnya di Dusun Jejeran, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Soelistijono didampingi Kasat Reskrim menjelaskan tentang pengungkapan kasus pembunuhan di Jalan Raya tepatnya di Dusun Jejeran, Desa Gunung Gangsiran, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam ( clurit) milik pelaku yang dipakai membunuh korban , dan sepeda motor milik pelaku  jenis Honda Beat warna Kuning Nopol. : N-5247-QK ( yang di pakai menjemput korban saat kejadian ). Pelaku mengaku, sebelumnya memang kenal dengan korban, selanjutnya pelaku juga sempat beberapa lama berpacaran dengan korban, dan saat kejadian pelaku telah menjemput korban di rumahnya dan dibawa ke jalan Tol jurusan Gempol-Pasuruan dan di tempat sepi, korban rupanya meminta untuk bersetubuh ( ML ) tetapi pelaku tidak mau.Namun korban terus memaksa mengajak dan meminta untuk ML dengan pelaku. Disitulah pelaku marah selanjutnya pelaku mendorong korban hingga jatuh ke tanah dan selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam di dalam jok sepeda motornya lalu disabetkan ketubuh korban beberapa kali hingga korban langsung tergeletak tak berkuti lagi (Meninggal dunia). Setelah itu, pelaku mengambil  HP dan tas milik korban, lalu  pelaku langsung pulang meninggalkan korban dan di dalam perjalanan pelaku membuang HP dan tas korban untuk menghilangkan barang buktinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara, atau seumur hidup. (mbah heru)      

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/