Warta Utama

Polres Pasuruan Tangkap Pengepul Judi Togel

3 pengepul togel blitarTribratanewsjatim.com: Pengepul judi toto gelap (togel) M. Ruslan (59) warga Bandeng Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengepul togel tertangkap di rumahnya, Rabu (2/3/2016)

Anggota Buser Reskrim Polsek Bangil dipimpin Kapolsek Bangil, Kompol Abdul Hadi didampingi Kanit Reskrimnya beserta anggotanya berhasil menangkap pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku perjudian jenis togel  tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bolpoint warna Hitam, 2 (dua) buah Spidol warna Hitam dan Merah, 1 (satu) lembar Kertas berisikan rekapan nomor togel, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna Merah Hitam berisikan SMS nomor togel, dan Uang tunai sebesar Rp 975.000. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bangil untuk proses penyidikannya.

Pelaku mengaku, menjadi pengepul togel menggunakan Handphone miliknya, serta pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengepul togel tersebut sudah setahun ini dan pelaku mengaku memiliki 7 anak buah sebagai pengecer togel (DPO Polres Pasuruan). Hasil pengepul dari 7 pengecer yang menyetor hasil penjualan kupon togel kepadanya antara Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000.

Dari pengepul, uang disetorkan kepada bandar di wilayah Pandaan dan bandar tersebut menjadi DPO Polres Pasuruan. Pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan biasanya antara sebesar Rp 150.000 smpai Rp 250.000 atau 25% dari seluruh omset yang didapatkan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bangil dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf SH MM. (mbah heru/mgala)

foto; barang bukti

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/