Baca Saja

RA Bawa Sabu 10 Gram Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

bacasaja.info Seorang Pria berinisial RA(27) di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di rumahnya Kelurahan Sawah baru, kecamatan Ciputat, kota Tangerang kota selatan, Selasa(30/03/2021)

RA ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka RA, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka RA terjadi setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Kemudian melakukan observasi lalu penangkapan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (2/4/2021).

Wahyu melanjutkan, informasi yang disampaikan masyarakat yakni kecurigaan karena di rumah tersangka kerap didatangi orang hilir-mudik. Orang yang datang ke rumah tersangka, kata Wahyu, cenderung menutup diri dari masyarakat sekitar.

“Hal itulah yang membuat masyarakat curiga. Sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan pemantauan,” terang Wahyu.

Saat ditangkap, tersangka RA tidak melakukan perlawanan. Tersangka pun tidak dapat mengelak dari tuduhan lantaran saat digerebek, tersangka sedang memegang narkotika jenis sabu.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang. Kasusnya masih kami kembangkan,” tandas Wahyu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/