Headline

Sebuah Opini Pentingnya Unsur CJS Criminal Justice System

 

Pentingnya Unsur Cjs Criminal Justice System

Pentingnya unsur CJS (Criminal Justice System), yang terdiri dari Polri, Jaksa, Hakim adalah merupakan sytem yang menyelenggarakan proses penyidikan, penuntutan sampai kepada peraadilan, dimana kedudukan masing-masing instansi tersebut adalah saling melengkapi terhadap penanganan suatu pelanggaran tindak pidana. Sehingga dalam komposisi komisioner KPK diperlukan adanya unsur penyidik, penuntut dan pengadilan sebagai suatu kebutuhan Konstitutional. Kemudian bila ditinjau dari alasan legalitas, ketiga institusi tersebut adalah lembaga yang sah dibentuk berdasarkan undang-undang, yang masing-masing memiliki kewenangan. Tugas pokok KPK serta keuntungan-keuntungan bila unsur CJS ada didalamnya, antara lain :
1. Memudahkan koordinasi
2. Memudahkan komando
3. Aspek pengalaman tugas penyidikan maupun penuntutan dan peradilan, dll
Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Polisi sebagai aparat penyidik merupakan bagian yang tidak terpisah dalam penyelesaian perkara pidana; Tugas-tugas polisi tidak berhenti pada tugas penyidikan sampai dilimpahkannya perkara saja; Namun juga tidak boleh mengabaikan keterkaitan dan ketertiban dengan proses pemeriksaan selanjutnya;

Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP merupakan sistem terpadu /(Integrated criminal Justice System); Sistem terpadu diletakkan atas landasan prinsip Diferensiasi Fungsional diantara aparat penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan Undang-undang pada masing-masing aparat penegak hukum;

Sistem Peradilan Pidana terpadu/Integrated Criminal Justice System merupakan fungsi gabungan dari Legislator, Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Penjara serta badan yang berkaitan baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau diluarnya.
yang bertujuan: Menegakkan, melaksanakan/menjalankan dan memutuskan hukum pidana;

Dengan demikian kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan oleh empat fungsi utama,Yakni:
1. FUNGSI PEMBUATAN UU/LAW MAKING FUNCTION-legislatif dan Pem./Bdn lain berdasarkan. DELEGATED LEGISLATION; (diharapkan UU yang dihasilkan tidak kaku, dan akomodatif terhadap kondisi perubahan social;
2. FUNGSI PENEGAKAN HUKUM ( LAW ENFORCEMENT MAKING FUNCTION)
a. Penegakan Hukum Actual-meliputi tindakan penyidikan sampai dengan persidangan)
b. Efek Preventif:Fungsi penegakan hukum diharapkan mencegah orang/masyarakat melakukan tindak pidana; Kehadiran polisi ditengah kehidupan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya prefensi; Polisi dianggap mempunyai daya cegah; Polisi adalah Aparat Penegak Hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
3. FUNGSI PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PENGADILAN ( FUNCTION OF ADJUDICATION);
Berkaitan dengan tugas Jaksa ,ditentukan kesalahan terdakwa dan penjatuhan hukuman
4. FUNGSI MEMPERBAIKI TERDAKWA (THE FUNCTION OF CORRECTION)
Tujuan: Untuk memperbaiki/merehabilitasi pelaku pidana : Agar dapat kembali menjalankan kehidupan normal dan produktif.

Dari gambaran singkat Sistem Peradilan Pidana nampak bahwa berhasil tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, tergantung dari dan atas hasil penyidikan Polri.

Polri sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya/Control Crime, harus sesuai dan berlandaskan aturan umum /KUHAP;

Polri sebagai Daya Pencegah Kejahatan/Preventif Crime dan Pelayan Masyarakat harus mampu berbaur ditengah masyarakatnya dan dapat diterima sebagai bagian dari masyarakat ,lingkungannya.

Polri, Jaksa, dan Hakim dalam komposisi Komisioner KPK sebagai suatu kebutuhan Konstitutional Yang ditinjau dari pendapat para pakar, antara lain ;
A. Mardjono Reksodipoetro juga berpendapat, Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga : Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan terpidana. Sedangkan tujuan Sistem Peradilan Pidana adalah:
1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana.
3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

B. Menurut Muladi, tujuan Sistem Peradilan Pidana dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Tujuan jangka pendek, apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.
2. Tujuan jangka menengah, apabila yang hendak dicapai lebih luas yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks politik kriminal (Criminal Policy).
3. Tujuan jangka panjang, apabila yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) dalam konteks politik sosial (Social Policy).

– See more at: http://tribratamedia.com/opini-kita/pentingnya-unsur-cjs-criminal-justice-system-474.html#sthash.1EkNmhTd.dpuf

Komentar

1 Comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/