Berita

Sempat Buron, 2 Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Berhasil Diringkus Tim Sus Polresta Kendari

Kendari- Kepolisian Resor Kota Kendari Berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap juru parkir An. Fathir (17 Tahun) yang terjadi di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (3/11/2023) dini hari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman,SH.,SIK mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berama IM (17 Tahun) dan GN (17 Tahun) oleh TimSus Gabungan Buser 77, Intelkam , dan Tim Narko 10 Polresta Kendari. Minggu (12/11/2023)

“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dalam Kota Kendari, masing-masing di rumahnya, pada Minggu siang (12/11/2023).” Ujar Kapolresta.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung di gelandang ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Kapolresta Kendari, otak dari pelaku pengahiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, adalah Gunawan, dan yang bersangkutan diketahui pernah ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan.

“Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan sehinggan menyebabkan korban tewas karena memalak dan ingin menguasai uang hasil parkir yang di miliki korban,” ujarnya

Sebelumnya, An. Fathir (17 Tahun) ditemukan bersimbah darah di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (3/11). Korban sempat dilarikan di RS Bhayangkara Kendari, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia saat itu juga.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kendari Ys

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/