Tribratanewsjatim.com: Pelarian Kusmayadi alias Agus (31), tersangka kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ibu hamil 7 bulan berkahir. Pelaku Agus ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskriium Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang di rumah makan Padang di Surabaya, Jawa Timur.
Langkah Kusmayadi, yang melarikan diri pasca-memutilasi korban atas Nur Atikah tengah hamil sekitar 7 bulan, akhirnya terhenti. Tim gabungan yang berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di rumah makan padang Salero Bundo, Jalan Mastrip, Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4 2016).
Penyelidikan bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi dan pemeriksaan saksi, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan ke keluarga tersangka dengan memeriksa istri dan keluarga besarnya di Bogor, Jawa Barat, penyidik kemudian mencari teman dekat tersangka bernama Alex untuk diperiksa di daerah Banten, Jawa Barat. Namun, berdasarkan keterangan Alex, mereka sudah tidak berkomunikasi selama 4 bulan.
Tak berhenti disitu, penyidik terus melakukan penyelidikan di rumah makan Sari Minang Jalan Juanda, Jakarta Pusat dan melakukan pengejaran hingga ke Palembang. Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan daftar pancarian orang (DPO) atas nama Kusmayadi alias Agus.
Penyidik, akhirnya menemukan titik terang setelah masyarakat memberikan informasi melalui hotline, bahwa ada orang tidak dikenal dengan ciri-ciri seperti tersangka di daerah Surabaya. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian terbang ke Kota Surabaya dan melakukan penangkapan di rumah makan Salero Bundo, Jalan Masrip Nomor 9-11 Karang Tilang, Surabaya. Setelah pemeriksaan, tersangka hari ini langsung dibawa ke Jakarta, KAmis (21/4/2016).
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap motif pembunuhan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamanan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Demikian dikatakan oleh Dirreskrium Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti. (mbah heru)
Foto: Kombes Krishna Murti