Baca Saja Library

Gelapkan Tiga Mobil Rental Buat Senang- Senang, 3 Tersangka Dibui

Kasubbag Humas Menunjukkan Barang BUkti BPKB dengan 3 Tersangka yang lain

Kasubbag Humas Menunjukkan Barang BUkti BPKB dengan 3 Tersangka yang lain

Surabayaraya 27/4/2016 : Meyakinkan Sogol Wiyono (54) sebagai pengelola rental mobil, tiga tersangka diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena membawa 3 unit mobil  dan tidak mengembalikannya.

Ketiga tersangka tersebut antara lain J-S warga Jl. Mleto Surabaya, H-S warga Jl. Grend Semanggi Residence Surabaya, dan O-D warga jalan Menanggal Surabaya. Ketiganya kini mendekam disel tahanan Polrestabes Surabaya karena telah menggelapkan mobil rental milik korban.

Pemeran Utama dibalik kasus tersebut adalah H-I, yang awalnya menyuruh tersangka J-S untuk menyewa kendaraan di sebuah persewaan mobil yang terletak tidak jauh dari kediaman J-S di Jl. Mleto tersebut. Kemudian tersangka J-S menyanggupi kepada H-I untuk menyewa mobil rencar itu kepada korban, tiga mobil sekaligus.

Dengan alasan mobil itu akan digunakan tersangka untuk rekreasi ke daerah Malang Jawa Timur. Tersangkapun membuat kesepakatan dengan harga sewa sebesar Rp 3.300.000, akan tetapi tersangka baru membayar uang sewa DP sebesar Rp 2.000.000, kemudian sisanya nantinya akan dibayarkan setelah mobil dikembalikan.

Akan tetapi bukan malah dibuat rekreasi, melainkan tanpa sepengetahuan korban, J-S menyewakan 3 unit mobil tersebut kepada H-S dengan biaya sewa perharinya Rp. 900.000 untuk tiga unit. Tidak berhenti disitu, tersangka H-S kemudian menggadaikan dua mobil hasil sewaannya  kepada tersangka O-D dan S-D (DPO) sebesar Rp. 45.000.000,  sedangkan 1 unitnya dijaminkan pinjam uang kepada Saudara Anshori dengan besar pinjaman Rp. 20.000.000, tetapi setelah Sdr. Anshori mengetahui bahwa mobil yang dijaminkan tersebut  adalah hasil penggelapan, akhirnya anshori mengembalikannya kepada penyidik.

” Sebelum ditangkap, tersangka H-S terutama ini adalah otak awalnya yang menyuruh tersangka J-S untuk menyewa mobil dengan sasaran mencari disekitaran tempat tinggalnya, agar korban si pemilik rencar ini tidak timbul kecurigaan,” Terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, S.H.

” Akan tetapi sesudah 10 hari berlalu mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan akhirnya tersangka J-S dihubungi oleh korban juga tidak merespon, sehingga tersangkapun dilaporkan ke Polisi dan diamankan oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya, lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka J-S, barulah dapat diungkap dua tersangka yang lain.” tambahnya.

Kemudian Unit Resmob Polrestabes Surabaya memburu tersangka  S-D yang sudah diketahui alamat tempat tinggalnya, akan tetapi mungkin mengetahui petugas menangkap tersangka yang lain, akhirnya S-D Kabur.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 Unit Mobil xenia warna putih, 1 unit mobil xenia warna hitam, 1 unit sepeda motor vario, 2 BPKB, 1 Lembar form Order dan 1 bendel bukti akad kredit. Para tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.***Ars

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/