Baca Saja Library

Iming- Imingi Janda Pekerjaan Pembantu Rumah Tangga Ternyata Bawa Kabur Tas dan Sempat Ajak Cek In di Hotel

Tersangka di Realese Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Tersangka di Realese Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabayaraya 28/4/2016 : Berhati-hatilah dengan seseorang yang memberikan janji bisa mencarikan pekerjaan, bisa jadi orang tersebut mempunyai niat buruk terhadap anda. Seperti halnya yang berhasil diungkap unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Seorang pria diamankan setelah dilaporkan olehkorbannya karena telah menipu dengan modus bisa mencarikan pekerjaan, tidak hanya membawa kabur harta benda korban, tetapi pelaku juga sebelumnya mengajak korban berhubungan badan di sebuah hotel wilayah Surabaya utara demi janji manis yang dikatakan oleh tersangka

Petualangan DN (44) warga jalan pandegiling surabaya ini akhirnya harus berakhir di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, tersangka yang nyambi menjadi tukang ojek yang biasa mangkal di bungurasih sidoarjo ini diamankan anggota unit resmob polrestabes surabaya setelah dilaporkan VR janda yang memiliki 1 anak warga Lowok Waru Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai serta handphone awalnya setelah korban cek out dari hotel, kemudian korban diajak melanjutkan untuk mencari pekerjaan yang telah dijanjikan tersebut, akan tetapi pada saat berada di Jalan Pasar Kembang oleh tersangka, korban disuruh membeli makan di sebuah warung. Kemudian setelah VR turun membeli makan, tersangka membawa kabur tas milik korban yang waktu itu berada di bawah setir motor milik Tersangka.

“Oleh tersangka kenapa korban mau menuruti nafsu bejatnya, karena korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga namun saat dibonceng menuju lokasi tempat kerjanya korban terlebih dahulu diajak ke sebuah hotel dikawasan jalan pasar besar surabaya untuk berhubungan badan, korban tak kuasa menolak lantaran iming-iming pekerjaan yang sudah lama dicarinya.” Terang Kasubnit Resmob Ipda Ketut Redana, S.H.

Tidak hanya merenggut mahkota janda tersebut, tersangka juga kemudian mengambil tas korban yang berisi uang tunai 250 ribu serta 1 buah handphone. Kini Tersangka Memepertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***Ars

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/