Featured

Batalkah Puasa Apabila Menelan Ludah? Berikut Penjelasannya

Bacasaja.net – Puasa ramadhan kali ini agak berbeda dari sebelumnya, kita harus puasa beriringan dengan kondisi saat pandemi ini. Kali ini yang akan kita bahas yaitu hukum ketika menelan ludah di saat kondisi puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, hal ini sudah disampaikan oleh beberapa ulama dengan kesepakatan bersama.

Namun, beberapa kondisi justru rentan membuat batal puasa Ramadan. Pertama, jika liur bercampur dengan cairan lainnya di dalam mulut. Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih. Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa.

Kondisi kedua, jika liur melewati bibir bagian luar. Hal ini dijelaskan dalam Fiqh As-Shiaam halaman 78 hingga 79. Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”.

Lebih lanjut diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, “Bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya. Karena ludah yang sudah keluar dari mulut kemudian ditarik lagi ke dalam mulut dan ditelan dapat membatalkan puasa”.

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/