Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial RY (28) warga jalan jati raya Kel. Sodoha Kec.Kendari Barat Kota Kendari
Didampingi Kasat Narkoba dalam Releasenya Kabag Sumda Polres Kendari Kompol La Arief mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba pria Berinisial RY (28) dengan barang bukti yang diamankan seberat 14,93 gram yang terdiri dari 7 paket “ ucap Kompol La Arief”
Pelaku ditangkap dirumahnya di Lorong Pegangsaan Jl. Drs. Moh. Hatta Kel. Sodoha Kec. Kendari Barat Pukul 02.20 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara