Berita Kendari

Tertangkap Tangan Membawa Sabu, IRT Di Kendari Digiring Ke Polres Kendari

Seorang ibu rumah tangga, berinisial E (32) warga jalan Bahagia lr. Riwula Kel. Bpnggoeya Kec. Wua-Wua kota Kendari ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendari Polisi, Kamis 14 Januari 2021.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kos di jl. Bahagia kel. Bonggoeya Kec. Wua-Wua sering terjadi Peredaran Narkoba sehingga berdasarkan informasi tersebut Opsnal Sat Res Narkoba Menindak Lanjuti dan Mendatangi TKP tersebut.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Adri Setyawan,SIK dalam Realisnya menjelaskan dari tangan Pelaku diamankan 23 Bungkus Sabu seberat 15,35 Gram Beserta Alat Hisapnya.

Kasat Narkoba AKP Andi Agusfian Pranata SE.,SIK Menambahkan Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Salah satu penghuni Lapas Berinisial A. Dari keterangan tersangka juga diketahui Narkoba Tersebut akan di bawa ke Kec. Langkikima Konawe Utara untuk dieedarkan.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/