bacasaja.info Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial MRS (23) warga jalan laute Kelc puwatu Kota Kendari
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK dalam Press Conferencenya mengatakan telah kita amankan pelaku pengedar narkoba pria Berinisial MRS (23) dengan barang bukti yang diamankan seberat 56.83 gram yang dimiliki oleh pelaku “ ucap Kapolres Kendari”
Kapolres juga mengatakan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua yang pertama sudah beredar sebanyak 20 gram kali sedangkan yang kedua 50 gram dan bershasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Kendari
pelaku di tangkap di jalan Laute Baru 1 Kel Tobuuha Kec. Puwatu Kota Kendari pada hari Minggu 11/4/21 beserta barang bukti sabu
Dari keterangan tersangka merupakan seorang pengedar dengan sistem tempel pada tempat yang telah di tentukan pelaku
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara maksimal seumur hidup
Komentar
