Uncategorized

Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan

Detik.in – Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, di massa Pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal. Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020, tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

  • Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus matarantai dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Sebagaimana termasuk dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

3. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

4. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[AR/Potretjbr]

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/