Tempurejo / Polres Jember = Patroli antisipasi 3C dan Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yang tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa timur no. 53 tahun 2020 ttg Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Pada hari ini Selasa tanggal 24 Februari 2021 pukul16.00 wib s/d Selesai. Bertempat di wilayah hukum Polsek Tempurejo Kab. Jember.
Adapun Sasaran giat Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yg tidak menggunakan Masker sbb: Pengendara sepeda motor, sopir, Warung kopi, pertokoan dan pasar Desa yang ada di wilayah kecamatan Tempurejo
Adapun hasil Operasi Yustisi didapatkan sebagian masyarakat yang belum tidak menggunakan Masker dan langsung diberikan Sanksi berupa Teguran, Pus up dan suruh nyapu. Polres Jember beserta jajaran serentak melaksanakan Operasi Yustisi secara intensif guna penindakan terhadap Masyarakat yang tidak memakai Masker serta untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona di Wilayah Jember.