Berita

Mengaku Beli Shabu Untuk Konsumsi Pribadi, Seorang ASN Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari

Polresta Kendari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Instansi Pemerintahan berinisial IS (40 Tahun) karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis shabu Seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram. (26/07/2023)

IS ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 Wita di jalan Chairil Anwar Lr. Mentora Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua oleh Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba.

Selain itu juga ikut di sita barang bukti non narkotika, diantaranya 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo milik Pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang lelalki yang telah diamankan karena mengambil narkotika Jenis Shabu.

” Pelaku Mengaku bahwa dirinya membeli barang haram tersebebut dari lelaki CP dengan harga Rp. 300.000,- yang ditempalkan di lokasi tersebut.” Ujar Kasat Narkoba

AKP Hamka menjelakan Pelaku IS ini membeli Narkotika Jenis Shabu untuk dikonsumsi Pribadi dan baru pertama kali membeli dari saudara CP.

Saat ini Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari Sedang melakukan pemdalaman dan Penyilikan terhadap keberadaan Saudara CP.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/