Headline News

Pengaruh Miras, Polisi Bekuk Pemuda yang Setubuhi Dua Wanita

21 bwi digilirTribratanewsJatim.com: Wajahnya memang ganteng. Tapi sayang, ketampanan Norman Hamzah (20) justru menjerumuskannya ke dalam skandal kasus kriminal. Pemuda asal Dusun Balak Lor, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi  ini ditangkap anggota Polsek setempat karena diduga menyetubuhi dua gadis sekaligus.

Lebih ironis lagi, dua remaja yang masih di bawah umur ini ‘dikumpuli’ layak istri sah dalam pengaruh minuman keras. Parahnya lagi aksi perjinahan itu dilakukan pelaku di tiga lokasi berbeda dan disaksikan oleh mata telanjang korban.

Pesta seks yang dijalani Norman dimulai sejak pukul 21.00 WIB, Sabtu (16/1/2016) lalu. Malam minggu itu tersangka mengajak LS dan LT pesta miras di sebuah pondok yang ada di tepi sungai Dusun Balak Kidul, Desa Balak. Di bawah pengaruh miras Norman lantas mencicipi tubuh molek LS disaksikan LT.

Dari sini, pesta esek-esek lantas pindah ke kediaman rekan tersangka berinisial AJ di Dusun Tampak Bayan, Desa Balak. Di rumah ini ganti LT yang ‘digarap’ Norman dua kali. Kasus asusila terhadap LT ini juga disaksikan mata telanjang LS yang lebih dulu disetubuhi di gubuk tepi sungai. Selanjutnya pelaku membawa pulang LT ke kediamannya.

Dua hari berselang, sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (18/1/2016), ulah tak senonoh kembali diulangi tersangka terhadap LT. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan kedua orang tua korban yang menjelaskan kepada aparat Polsek Songgon jika putrinya tidak pulang sejak Sabtu malam.

Keterangan Kapolsek Songgon Iptu Kusmin, ada informasi korban dan pelaku berada di wilayah Rogojampi. Aparat bersama orang tua korbanpun berusaha melakukan pencarian ke arah sana. Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Sampai akhirnya pada Selasa (19/1/2016) dini hari kita dapat kabar dari Polsek Singojuruh mengamankan sejumlah muda mudi tengah menggelar pesta miras di tepi sawah. Anggota kita lantas melakukan kros cek,” kata mantan KBO Reskrim Polres Banyuwangi.

Rupanya anak muda yang diamankan regu patroli Polsek Singojuruh sedang menggelar pesta miras di tepi sawah itu adalah orang yang dicari. Mereka lantas dibawa menuju Polsek Songgon untuk dimintai keterangan.

“Hasil penyidikan yang kita lakukan menemukan indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Norman. Dia secara sadar dan sengaja membujuk serta melakukan kekerasan seksual kepada dua gadis yang masih di bawah umur seperti diatur dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Indikasi itu dikuatkan hasil visum tim medis serta pengakuan kedua korban, plus barang bukti yang diamankan aparat. Diantara bukti yang disita itu didominasi pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban. Selain itu ada sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya. (bwi/mbah heru) 

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/