Berita Polisi

Polres Kendari Amankan Pria Tipu Warga Dengan Ngaku Bisa Tarik Uang Secara Gaib

 

Mengaku bisa tarik uang secara gaib, pria di Kota kendari akhirnya berhasil tipu warga puluhan juga, akibat perbuatan tersebut Pria ini harus berurusan dengan Polres kendari, Satreskrim Polres Kendari akhirnya menangkap seorang pelaku penipuan bernama Rinto Tenewut pada Senin (25/1) di Jalan Ruruhi, Lorong Siompu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan sebuah benda ghaib yang bisa menarik uang dari dasar lautan sebanyak Rp 8 miliar.

Korbannya adalah seorang wanita, warga Kota Kendari berinisial WI. Akibat aksi penipuan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 69 juta.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban WI sudah dilakukan sejak Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.

Awalnya, pada 12 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan bertemu dengan suami korban. Saat itu, korban membawa sebuah benda yang dibungkus kain putih, dan disimpan di dalam tas kecil.

Kepada suami korban, tersangka mengatakan bahwa benda itu bisa menarik uang dari dasar lautan.

“Tetapi, saat itu suami korban tidak percaya,” kata Didik di kantornya, Selasa (26/1).

Setelah seminggu kemudian, tersangka datang lagi ke rumah korban. Tersangka datang ke rumah korban karena mengetahui bahwa suami korban telah berangkat melaut.

“Saat itu tersangka sudah berniat menipu korban karena suaminya tidak berada di rumah,” sambung Didik.

Setelah bertemu korban, tersangka mengatakan bahwa benda ghaib yang dia miliki bisa menarik uang. Tersangka kemudian berpura-pura melakukan ritual di kamar korban, sedangkan korban menunggu di luar.

Saat melakukan ritual itu, tersangka berpura pura berbicara dengan mahluk ghaib yang berada di dalam benda tersebut. Padahal, suara mahluk ghaib itu adalah suara tersangka sendiri yang diubah-ubah agar korban percaya.

“Jadi, tersangka ini punya kemampuan mengubah ubah suaranya,” katanya.

Setelah korban percaya bahwa suara itu adalah suara mahluk ghaib, tersangka mengatakan kepada korban bahwa bisa menarik uang miliaran rupiah dengan syarat membayar uang tumbal.

“Karena sudah terlanjur percaya, korban menyerahkan sejumlah uang. Tersangka kemudian berulang kali datang ke rumah korban untuk melakukan ritualnya kembali. Setiap melakukan ritual, korban menyerahkan uang,” ungkapnya.

“Total uang korban yang diserahkan kepada tersangka mencapai Rp 69.400.000,” sambungnya.

Menurut Didik, tersangka sudah beberapa kali melancarkan aksinya sejak 2019 dengan korban yang berbeda. “Tapi, sejauh ini yang melapor baru satu orang,” tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Didik mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal tersebut.

Sementera itu, tersangka Rinto kepada wartawan mengaku bahwa apa yang telah dia katakan kepada korban tidak benar.

Benda yang dia sebut ghaib itu hanyalah pipa biasa yang ia bungkus dengan kain berwarna putih. “Tidak betul itu Pak. Tidak betul bisa ambil uang secara ghaib,” ucap Rinto di Mapolres Kendari

Komentar

Click to comment
To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/