Berita

Sat Res Narkoba Polres Kendari Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba Jarinngan Lapas

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas, pelaku berinisial RS (35) warga Jln. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu dan Seorang Tahanan Lapas berinisial HN (35).
Pelaku ditangkap di Hotel Mitra Jln. R. Soeprapto Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari. Pukul 19.20 wita berdasarkan informasi dari masyarakat.Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata SE SIK dalam Releasenya  mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku RS disebuah Hotel, dari hasil penggeledahan ditemukan 33 paket sabu engan berat bruto 53,65 (lima puluh tiga koma enam lima) gram “ ucap Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Sabu 53,65 gram, 2 buah plastik Bening, 1 Timbangan, 1 Buah Dompet  dan 1 Handphone. Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui 33 (tiga puluh tiga) paket Shabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HN seorang Narapidana yang sementara ditahan dilapas Kelas II A Kendari. Petugas Kepolisian langsung menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas selanjutnya Petugas Lapas berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone  milik HN yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahahkan shabu kepada RS.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/