Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Sabu 53,65 gram, 2 buah plastik Bening, 1 Timbangan, 1 Buah Dompet dan 1 Handphone. Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui 33 (tiga puluh tiga) paket Shabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HN seorang Narapidana yang sementara ditahan dilapas Kelas II A Kendari. Petugas Kepolisian langsung menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas selanjutnya Petugas Lapas berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone milik HN yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahahkan shabu kepada RS.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara.