Berita

Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Waria & PSK Diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Polresta Kendari, Seorang wanita pria atau Waria berinisial AR Alias MK dan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SI alias HN harus berurusan dengan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Seusai Aniaya dan Curi Uang Milik Pelanggan Michat, Selasa (25/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari menerangkan, bahwa kedua pelaku ditangkat disalah jalan Tunggal Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari.

AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria yang dilakukan di Homestay Grisya, Jalan Pemuda, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 23:30 WITA.

” Kronologi awalnya bermula saat korban singgah beristirahat di Homestay tersebut dan Saat itu korban meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan perempuan penghibur (via aplikasi Michat) untuk menemaninya,” Ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang warian berinisial AR alias MK dan teman korban pergi meninggalkan korban.

“Korban mengajak keduanya masuk dalam kamar namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya dan tiba-tiba Waria tersebut marah marah serta memaki korban,” tambah AKP Fitrayadi.

Tiba-tiba Waria itu juga mendekati korban kemudian memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya dan juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, waria itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar kemudian memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan.

AKP Fitrayadi juga menjelaskan Selain melakukan Penganiayaan, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban .

“Setelah melakukan penganiayaan dan melecehkan korban, pelaku waria kemudian mengancam korban dan mengambil tas ransel yang berisi uang tunai sebesar Rp20 juta.” jelas Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polresta Kendari Mengamankan Beberapa barang bukti Berupa 1 (satu) unit Iphone 14, 1 (satu) unit Iphone 12, 1 (satu) unit HP Vivo, 1 (satu) buah tas berisi (kartu ATM), 2 (dua) buah casing Handphone dari Kedua Pelaku.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/