Narkoba

Mantan Napi Kembali Ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Kendari

Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu seberat 7,20 Gram, yang diduga merupakan mantan narapidana kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

Tersangka yang diketahui berinisial SY (39) Tahun diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Kendari pada hari Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, di Lorong Alapae Jln. Mayjend S. Parman Kel. Watu-watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol Muh. Alwi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal  dari adanya informasi masyarakat, menindak lanjuti informasi tersebut tim dari Sat Reserse Narkoba Polres Kendari selanjutnya menuju TKP dan akhirnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan  barang bukti berupa narkoba jenis shabu yang dismpan di saku celana sebelah kiri.

“Dari hasil penggeledahan  tim menemukan 12 sachet narkotika jenis shabu siap edar seberat 7,20 ram yang disembunyikan di saku celana sebelah kirinya” Ungkap Kompol Muh. Alwi dalam Konferensi persnya, senin (20/09/21).

Menurut keterangan tersangka ia baru pertama kali menerima paket shabu dari seorang laki-laki yang ia kenal melalui telepon Yakni dengan cara ditempel, namun belum sempat mengedarkan barang haram tersebut, tersangka langsung diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

Tersangka mengaku akan mendapatkan Sebagian shabu yang ia terima apabila berhasil menyimpan dan mengedarkan paket shabu tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Komentar

To Top
f8bet 79king tf88 8xbet https://f8bet.bike/ https://f8bet.games/ https://videof8bet.com/